Desa Buareng

Kec. Kajuara
Kab. Bone - Sulawesi Selatan

Artikel

MUSYAWARAH PERUBAHAN PENJABARAN APBDes Tahun 2025 Desa Buareng

Admin

27 Februari 2025

116 Kali dibuka

BUARENG - Salah satu bentuk tindak lanjut dari Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025  Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan pemerintah desa Buareng melaksanakan musyawarah desa untuk perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun anggaran 2025. Musyawarah ini dilakukan untuk menyesuaikan APBDes dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan desa. 

WhatsApp_Image_2025-02-26_at_14-43-31_(4) 

Yang menjadi dasar ditetapaknnya Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan adalah berdasarkan Peraturan Menteri Desa, dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, fokus penggunaan Dana Desa untuk program Ketahanan Pangan dialokasikan paling rendah sebesar 20% (dua puluh persen) dan melibatkan Badan Usaha Milik Desa, Badan Usaha Milik Desa bersama, atau kelembagaan ekonomi masyarakat di Desa

Untuk mengoptimalkan pelaksanaan penggunaan Dana Desa secara akuntabel dan tepat sasaran, perlu menyusun panduan penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan

salah satu intruksi Menteri Desa bahwa Anggaran ketahanan pangan 20% yang bersumber dari dana desa harus dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa), Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) ataupun lembaga lain yang ada di Desa, sehingga kemudian pemerintah desa Buareng melakukan musyawarah desa khusus untuk menindaklanjuti intruksi tersebut.

WhatsApp_Image_2025-02-26_at_14-43-31_(2) 

Pelaksanaan musyawarah desa yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 26 Februari  tahun 2025 yang dilaksanakan di Aula kantor Desa Buareng di hadiri oleh beberapa dari unsur baik dari tokoh-tokoh masyarakat, tokoh pendidik, agama, dan beberapa unsur lainnya, kegiatan ini di hadiri pula oleh tripika kecamatan serta TPP Kecamatan Kajuara. 

Penulis: Irvan Zainal,S.Pd

Komentar yang terbit pada artikel "MUSYAWARAH PERUBAHAN PENJABARAN APBDes Tahun 2025 Desa Buareng"

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

IMRAN MAPPEARE, SE

Sekretaris

MARJUN, S.Pd

Kasi Pemerintahan

NURMAWADDAH, S.Sos

Kasi Pelayanan

NEWA

Kaur Umum

SRI WAHYUNI KADIR, S.Pd

Kaur Keuangan

ERNAWATI, S.Pd

Kadus Bonto Bulaeng

ARMAN

Kadus Salokae

ANAS

Kadus Lappamacelling

FATMAWATI, S.Ap

Kadus Benteng

SRI JUSMAEDY SAFRIL

Kadus Saloreng

NURUL SYAHRANI

Humas Desa -Staf - Operator SID Desa Buareng

IRVAN ZAINAL, S.Pd

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Buareng

Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan

Peta Desa

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-5.090978927607794
Longitude:120.24852068524983

Desa Buareng, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone - Sulawesi Selatan

Buka Peta

Wilayah Desa