Website Resmi
Desa Buareng
Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone - Sulawesi Selatan
Admin | 27 Januari 2025 | 350 Kali dibuka
Artikel
Admin
27 Januari 2025
350 Kali dibuka
TUGAS DAN FUNGSI BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 84 TAHUN 2015 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
1. KEPALA DESA
- menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah
- melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
- pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
- pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang tarun
- menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya
2. SEKRETARIS DESA
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan
- Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
- Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber- sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
- Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan
3. KEPALA URUSAN
- Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
- Kepala urusan keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
- Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
4. KEPALA SEKSI
- Kepala seksi pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
- Kepala seksi kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
- Kepala seksi pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
5. KEPALA DUSUN
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
- Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya
- Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
- Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
326
Populasi
301
Populasi
0
Populasi
627
326
LAKI-LAKI
301
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
627
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
IMRAN MAPPEARE, SE
Sekretaris
MARJUN, S.Pd
Kasi Pemerintahan
NURMAWADDAH, S.Sos
Kasi Pelayanan
NEWA
Kaur Umum
SRI WAHYUNI KADIR, S.Pd
Kaur Keuangan
ERNAWATI, S.Pd
Kadus Bonto Bulaeng
ARMAN
Kadus Salokae
ANAS
Kadus Lappamacelling
FATMAWATI, S.Ap
Kadus Benteng
SRI JUSMAEDY SAFRIL
Kadus Saloreng
NURUL SYAHRANI
Humas Desa -Staf - Operator SID Desa Buareng
IRVAN ZAINAL, S.Pd
Desa Buareng
Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Peta Desa
Detail Desa
| Alamat | : | Bonto Bolaeng |
| Desa | : | Buareng |
| Kecamatan | : | Kajuara |
| Kabupaten | : | Bone |
| Kodepos | : | 92777 |
| Telepon | : | |
| : |
Menu Kategori
Arsip Artikel
296 Kali dibuka
Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 Panduan Penggunaan Dana Desa...
249 Kali dibuka
Kerja Bakti di Desa Buareng: Sinergi KKN UNCAPI Bone dan Masyarakat...
244 Kali dibuka
PENYALURAN BLT DANA DESA TAHAP JANUARI,FEBRUARI,DAN MARET TAHUN...
228 Kali dibuka
Ramah Tamah KKN UNCAPI Bone:Senang dapat berjumpa dan bersua...
213 Kali dibuka
Pemdes Buareng Gelar Musyawarah Desa Pembentukan Pengurus BUMDES...
28 November 2025
Musdes Penetapan Perubahan Anggaran APBDes 2025 & Musdes Koperasi...
14 Oktober 2025
KEGIATAN POSYANDU DESA BUARENG BERJALAN LANCAR DAN ANTUSIAS...
13 September 2025
PEMERINTAH DESA DAN PENGURUS MASJID JAMI TAQWA DESA BUARENG GELAR...
29 Agustus 2025
Malam Ramah KKN Poltekkes Dirangkaikan dengan Launching BUMDes...
26 Agustus 2025
Pemerintah Desa Buareng Gelar Lomba Keagamaan Semarakkan HUT RI ke-80...
Agenda
Belum ada agenda terdata
Sinergi Program
Komentar
Media Sosial
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 64 |
| Kemarin | : | 57 |
| Total | : | 9.035 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.80 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Komentar yang terbit pada artikel "STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH DESA BUARENG"