Website Resmi
Desa Buareng
Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone - Sulawesi Selatan
Admin | 27 Januari 2025 | 245 Kali dibuka
Artikel
Admin
27 Januari 2025
245 Kali dibuka
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.
Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan. Masa jabatan anggota BPD adalah 8 Tahun dan dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Pimpinan dan Anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali kota, di mana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Wali kota.
Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Tugas BPD
- Menggali aspirasi masyarakat;
- Menampung aspirasi masyarakat;
- Mengelola aspirasi masyarakat;
- Menyalurkan aspirasi masyarakat;
- Menyelenggarakan musyawarah BPD;
- Menyelenggarakan musyawarah Desa;
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
- Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
- Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
- Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
- melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
Hak BPD:
- Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
- Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
- Mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Kewajiban BPD
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan atau golongan;
- Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa;
- Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya; dan
- Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Wewenang BPD
- Mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi;
- Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis;
- Mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa;
- Meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
- Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
- Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik;
- Menyusun peraturan tata tertib BPD;
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Camat;
- Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa;
- mengelola biaya operasional BPD;
- Mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa; dan
- Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
326
Populasi
301
Populasi
0
Populasi
627
326
LAKI-LAKI
301
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
627
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
IMRAN MAPPEARE, SE
Sekretaris
MARJUN, S.Pd
Kasi Pemerintahan
NURMAWADDAH, S.Sos
Kasi Pelayanan
NEWA
Kaur Umum
SRI WAHYUNI KADIR, S.Pd
Kaur Keuangan
ERNAWATI, S.Pd
Kadus Bonto Bulaeng
ARMAN
Kadus Salokae
ANAS
Kadus Lappamacelling
FATMAWATI, S.Ap
Kadus Benteng
SRI JUSMAEDY SAFRIL
Kadus Saloreng
NURUL SYAHRANI
Humas Desa -Staf - Operator SID Desa Buareng
IRVAN ZAINAL, S.Pd
Desa Buareng
Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Peta Desa
Detail Desa
| Alamat | : | Bonto Bolaeng |
| Desa | : | Buareng |
| Kecamatan | : | Kajuara |
| Kabupaten | : | Bone |
| Kodepos | : | 92777 |
| Telepon | : | |
| : |
Menu Kategori
Arsip Artikel
296 Kali dibuka
Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 Panduan Penggunaan Dana Desa...
249 Kali dibuka
Kerja Bakti di Desa Buareng: Sinergi KKN UNCAPI Bone dan Masyarakat...
244 Kali dibuka
PENYALURAN BLT DANA DESA TAHAP JANUARI,FEBRUARI,DAN MARET TAHUN...
228 Kali dibuka
Ramah Tamah KKN UNCAPI Bone:Senang dapat berjumpa dan bersua...
213 Kali dibuka
Pemdes Buareng Gelar Musyawarah Desa Pembentukan Pengurus BUMDES...
28 November 2025
Musdes Penetapan Perubahan Anggaran APBDes 2025 & Musdes Koperasi...
14 Oktober 2025
KEGIATAN POSYANDU DESA BUARENG BERJALAN LANCAR DAN ANTUSIAS...
13 September 2025
PEMERINTAH DESA DAN PENGURUS MASJID JAMI TAQWA DESA BUARENG GELAR...
29 Agustus 2025
Malam Ramah KKN Poltekkes Dirangkaikan dengan Launching BUMDes...
26 Agustus 2025
Pemerintah Desa Buareng Gelar Lomba Keagamaan Semarakkan HUT RI ke-80...
Agenda
Belum ada agenda terdata
Sinergi Program
Komentar
Media Sosial
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 64 |
| Kemarin | : | 57 |
| Total | : | 9.035 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.80 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Komentar yang terbit pada artikel "STRUKTUR ORGANISASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BUARENG"